Ajukan Banding, Terpidana Pencemar Lingkungan di Limo Depok Tak Terima Vonis 5 Tahun Penjara

Terpidana kasus pencemaran lingkungan Drs. Jayadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa
Terpidana kasus pencemaran lingkungan Drs. Jayadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/6/2025). Foto: Istimewa

Harnas.id, DEPOK – Terpidana kasus pencemaran lingkungan di kawasan Limo, Depok, Drs. Jayadi, menyatakan banding usai divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (2/6/2025).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Ultry Meilizayeni, didampingi dua hakim anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih. Dalam amar putusan, Jayadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan secara signifikan.

Majelis menyebutkan Jayadi melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan terlampauinya baku mutu udara ambien, air, maupun kriteria kerusakan lingkungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Ultry Meilizayeni dalam pembacaan vonis di ruang sidang utama PN Depok.

Setelah mendengar putusan, Jayadi langsung menyampaikan keputusannya untuk mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

JPU sempat mempertanyakan masa berlaku penahanan kota yang dijalani Jayadi. Hakim menyebut sisa masa tahanan kota masih tersisa tujuh hari dan selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menentukan status hukum berikutnya.

Jayadi diketahui sebelumnya pernah tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan kembali menjalani proses hukum dalam perkara pencemaran lingkungan. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Jayadi menjadi pihak yang membakar sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Limo, Depok.

Jaksa menilai perbuatannya telah merusak lingkungan secara sistemik, mengganggu kenyamanan masyarakat, dan mencemari udara serta air di kawasan permukiman. Tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius tentang pengelolaan limbah dan penegakan hukum lingkungan di daerah perkotaan.

Pengajuan banding oleh terdakwa memicu perhatian publik, mengingat dampak pencemaran lingkungan menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Sejumlah aktivis lingkungan dan warga menyayangkan sikap Jayadi yang tidak menunjukkan itikad bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Sikap banding itu sah secara hukum, tetapi mestinya diiringi juga dengan kesadaran dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar salah satu pegiat lingkungan dari komunitas Green Depok.

Kasus ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, terutama di wilayah padat penduduk seperti Depok. Vonis terhadap Jayadi diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak mengabaikan dampak pencemaran terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, proses hukum selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk mengkaji kembali vonis dan banding yang diajukan terdakwa. Pemerhati lingkungan berharap majelis hakim tetap mempertahankan prinsip keadilan ekologis dalam memutus perkara ini.

Laporan: Agung

Editor: IJS