
Harnas.id, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi online atau ojek online (ojol). Kebijakan ini diumumkan langsung saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jumat (1/5).
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperbaiki ekosistem kerja para pengemudi ojol yang selama ini dinilai rentan. Perpres yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur… Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online, yang tadi saya bicara… harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan. Asuransi kesehatan,” ujar Prabowo di hadapan massa buruh.
Tak hanya soal jaminan sosial, Prabowo juga menyoroti pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ia menyatakan adanya perubahan signifikan pada skema bagi hasil yang selama ini menjadi sorotan publik.
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi. Sekarang menjadi minimal jadi 92 persen untuk pengemudi,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan dari sikap Prabowo yang sebelumnya berjanji akan menekan besaran potongan yang diambil oleh aplikator. Ia menilai beban yang selama ini ditanggung pengemudi tidak sebanding dengan risiko kerja di lapangan.
Dalam pidatonya, Prabowo bahkan sempat mengajak dialog langsung dengan para buruh terkait besaran potongan tersebut. Ia menggambarkan kerasnya kerja pengemudi ojol yang setiap hari menghadapi risiko di jalan.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta 20 persen. Gimana ojol? setuju 20 persen? 15 persen?” tanya Prabowo.
Respons dari massa buruh pun mengarah pada permintaan penurunan potongan hingga 10 persen. Namun, Prabowo justru menegaskan bahwa angka tersebut masih terlalu tinggi.
“Kalian minta 10 persen. Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo (para pengendara ojol) yang keringat, dia (aplikator) yang dapat duit. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah usaha di Indonesia,” tegasnya, disambut sorak dukungan dari para peserta aksi.
Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintah untuk menata ulang hubungan antara pengemudi dan perusahaan platform digital. Selain meningkatkan perlindungan sosial, langkah ini juga berpotensi mengubah struktur pendapatan di sektor transportasi online secara signifikan.
Editor: IJS









