Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Bogor Ubah Struktur OPD dan Siapkan Arah Baru Layanan Publik

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor bahas perubahan struktur perangkat daerah. Foto: Pemkot Bogor
Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor bahas perubahan struktur perangkat daerah. Foto: Pemkot Bogor

Harnas.id, BOGOR — Pemerintah Kota Bogor menegaskan arah pembenahan struktur perangkat daerah sebagai bagian dari strategi meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD, Jalan Pemuda, Kamis (30/4/2026). Agenda utama rapat mencakup penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurut Dedie, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan agar lebih efektif dalam menjawab tantangan pembangunan. Ia menekankan pentingnya organisasi perangkat daerah yang mampu bergerak cepat dan tepat dalam melayani masyarakat.

“Langkah ini kami ambil untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik sekaligus meningkatkan kinerja organisasi agar lebih adaptif dan responsif,” ujarnya.

Dalam rancangan perubahan tersebut, terdapat sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah penghapusan status RSUD Kota Bogor sebagai perangkat daerah, yang selanjutnya ditegaskan menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan dengan otonomi pengelolaan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tipe A. Sementara itu, tipologi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ditingkatkan menjadi Tipe A.

Dalam forum yang sama, Dedie juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Ia memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan berkelanjutan.

“Semua rekomendasi DPRD kami terima dan akan kami jalankan secara konsisten melalui langkah konkret di masing-masing perangkat daerah,” tegasnya.

Tak hanya itu, perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 juga menjadi sorotan, khususnya terkait rencana penyusunan regulasi baru di bidang pemerintahan digital. Perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju sistem pemerintahan digital dinilai membutuhkan landasan hukum baru.

“Perubahan ini bersifat fundamental, sehingga tidak cukup hanya revisi, tetapi perlu dibentuk perda baru,” jelas Dedie.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menyebut ada tiga agenda utama dalam rapat tersebut, yakni perubahan Propemperda 2026, perubahan perda tentang OPD, serta pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025.

Ia menambahkan, DPRD juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program ke depan.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi catatan penting untuk perbaikan kebijakan dan program di masa mendatang,” ujarnya.

Editor: IJS