Mahasiswa gabungan berunjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). HARNAS.ID | FADLAN SYIAM BUTHO

HARNAS.ID – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dari berbagai fakultas menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh DPR, beberapa waktu lalu. Massa yang bertekad menggeruduk Istana Negara itu melakukan aksi longmarch sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan, sekaligus berorasi politik sebagai simbol perlawanan terhadap rezim.

Pantauan HARNAS.ID, iring-iringan mahasiswa yang berjalan kaki dari Jalan Raya Ciputat itu tengah berada di kawasan XTC Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. Unjuk rasa yang diikuti sejumlah perguruan tinggi serta ratusan pelajar wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Banten  itu pun terus bergerak menuju Istana Negara, meski dikawal aparat kepolisian.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono bersama jajarannya terjun langsung mengawasi perjalanan longmarch sejak sore hingga pukul 21.00 WIB. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip UMJ) Alfathan Putut Panggiring mengatakan, pemerintah dan DPR terang-terangan mengkhianati amanah rakyat atas pengesahan UU tersebut.

Terlebih, menurut pandangan seluruh elemen masyarakat serta para pakar akademisi, UU Cipta Kerja dapat berdampak buruk pada sektor ketenagakerjaan, pendidikan, dan lingkungan hidup. Mereka menilai, beberapa pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja tidak memihak kepada kesejahteraan rakyat Indonesia dan bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

“Hasil kajian strategis mahasiswa Fisip UMJ, mendapatkan beberapa catatan penting yang menjadi tolak ukur kami untuk menolak UU Cipta Kerja,” tutur Utut, sapaan akrab Alfathan Putut Panggiring.

Mahasiswa meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, telah menyepakati substansi RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dalam Raker Panja, Sabtu (3/10/2020). Senin (5/10/2020), DPR dan pemerintah mengesahkannya menjadi UU.

Buntut dari pengesahan UU ini lantas menuai polemik nasional. Pemerintah dan DPR terus mendapat kritik juga kecaman dari berbagai komponen bangsa lantaran dianggap telah berkhianat kepada negara. Protes rakyat pun bergulir seiring masifnya aksi demonstrasi besar-besaran elemen masyarakat yang terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini