Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo | HUMAS POLRI

HARNAS.ID – Penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang diduga melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan dituntaskan setelah diambil alih penyidik Bareskrim Polri. 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan tiga perkara pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat siap dirampungkan. 

“Tiga perkara dugaan pelanggaran prokes yang ditangani PMJ dan Polda Jabar mulai hari ini akan kami tuntaskan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). 

Ketiga perkara yang diambil alih yaitu dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta; Megamendung, Bogor; dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. 

Pengambilalihan oleh Bareskrim Polri didasari alasan efektivitas dan efisiensi. Oleh karena itu, Bareskrim mengambil alih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. Selain itu, terdapat pelaku yang terindikasi hampir sama di tiga perkara tersebut. 

“Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim. Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar,” ucap Sigit menegaskan.

Sementara itu, di luar perkara kerumunan di Petamburan dan di Megamendung, Bareskrim juga mengambilalih kasus dugaan pelanggaran prokes di Kabupaten Tangerang. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses serta asistensi oleh Bareskrim Polri. Karena itu terkait tiga kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri,” ujar Sigit menambahkan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini