Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi di Platform Digital
Bareskrim Polri Mengungkap Kasus Live Streaming Bermuatan Pornografi di Platform Digital

Harnas.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform digital TikTok dan Tevi. Pengungkapan dilakukan terhadap dua perkara berbeda yang berlangsung selama Juni 2026, dengan pola serupa yakni menarik penonton melalui siaran langsung sebelum mengarahkan mereka ke platform lain.

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan enam tersangka. Mereka diduga memanfaatkan fitur live streaminguntuk mengumpulkan penonton sekaligus memperoleh keuntungan melalui donasi, hadiah digital, hingga pembayaran langsung dari penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, para pelaku menggunakan pola yang telah disusun untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi. Dalam salah satu perkara, siaran dimulai melalui TikTok dengan memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK).

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Pada perkara pertama, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur dengan peran berbeda dalam produksi dan pelaksanaan siaran.

RA disebut berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host yang mengatur jalannya siaran. Polisi menduga keduanya sengaja memanfaatkan mekanisme permainan di TikTok untuk membuat konten yang dapat menarik perhatian penonton.

Dalam skema tersebut, RA disebut sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Kekalahan itu kemudian diikuti dengan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY mengarahkan penonton memberikan tap-tap pada layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

Setelah interaksi di TikTok mencapai sasaran, penonton kemudian diarahkan menuju aplikasi Tevi. Menurut polisi, platform tersebut digunakan untuk menawarkan tayangan lanjutan yang dinilai lebih vulgar.

“RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” ujar Adex.

Selain menggunakan mekanisme pembelian Star atau Bintang, pelaku juga menerima uang melalui transfer langsung ke akun DANA. Nilai transaksi disebut berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk setiap transaksi.

Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton. Polisi kemudian menelusuri alur aktivitas tersebut hingga menemukan adanya dugaan siaran lanjutan dengan muatan seksual eksplisit di aplikasi Tevi.

“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelas Adex.

Sementara itu, perkara kedua diungkap Bareskrim Polri di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Pola yang digunakan dalam perkara kedua juga memanfaatkan siaran langsung untuk mengumpulkan penonton dan memperoleh pemberian dalam bentuk donasi. Menurut polisi, talent melakukan tindakan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton.

“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.

Setelah jumlah donasi yang ditentukan tercapai, talent kemudian diarahkan berpindah dari platform awal ke aplikasi Tevi. Polisi menyebut perpindahan tersebut dilakukan karena pelaku menilai aktivitas serupa dapat berlangsung lebih leluasa di platform tersebut.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” tambahnya.

Pengungkapan dua perkara tersebut menunjukkan adanya pola penggunaan platform digital secara berlapis. TikTok disebut digunakan untuk menarik perhatian dan membangun interaksi dengan penonton, sedangkan Tevi dimanfaatkan untuk melanjutkan siaran dengan konten yang dinilai lebih vulgar.

Atas perbuatannya, keenam tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi, termasuk penyertaan dalam tindak pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani penyalahgunaan ruang digital. Fokusnya tidak hanya pada keberadaan konten bermuatan pornografi, tetapi juga pola pemanfaatannya sebagai sumber keuntungan ekonomi.

Polisi juga menilai perkembangan fitur siaran langsung membuat ruang digital dapat dimanfaatkan untuk membangun interaksi secara real time dengan penonton. Karena itu, penegakan hukum diarahkan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja memproduksi, menyiarkan, maupun memperoleh keuntungan dari konten yang melanggar ketentuan hukum.

Editor: IJS