HARNAS.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh-Lampung-Jawa Barat. Operasi tersebut dilakukan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.
“Sekitar pukul 05.00 WIB di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki karena mengangkut ganja menggunakan truk Nomor Polisi BE 8313 JX dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” tutur Krisno dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Menurut Krisno, dalam pengembangan kasus, tersangka berinsial DS alias Dimas (22) mengaku diperintah seseorang atas nama EF (41). Tersangka D dan S (28) diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.
“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” jelas dia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, petugas berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 130 kilogram. Selanjutnya, barang bukti dan semua tersangka dibawa ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan,” Krisno menandaskan.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik I donesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Editor: Ridwan Maulana