Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.

“Benar (dijemput paksa),” kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/9/2022). 

Ali enggan memerinci lebih lanjut penjemputan itu. Saat ini, proses pnjemputan masih berlangsung.

Eltinus sebelumnya menggugat penetapan tersangka terhadapnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatam. Gugatan itu kandas. Lembaga Antikorupsi segera menyeret Eltinus ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.

“Untuk kepastian hukum, kami segera selesaikan penyidikannya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. 

Ali meminta Eltinus tidak banyak beralasan usai kalah praperadilan. Dia diminta untuk mematuhi semua proses hukum. “Kami mengingatkan agar tersangka kooperatif karena itu bagian ketaatan terhadap hukum,” tutur Ali.

Editor: Ridwan Maulana