HARNAS.ID – Pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, seluruhnya diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Pengambilalihan perkara ini lantaran terjadi di lintas wilayah, yakni, Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
“Mengingat kasus kerumunan ini mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Andi Rian Djajadi, Jumat (18/12/2020).
Meski begitu, penanganan perkara itu tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Selanjutnya Mabes Polri akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim. Menyangkut agenda pemeriksaan kasus ini pun keseluruhannya bakal dilangsungkan di Bareskrim.
“Kami buat sprin petugas yang baru. Komposisi petugasnya tetap melibatkan wilayah,” ujar Andi.
Andi belum dapat menjelaskan terkait masa penahanan Habib Rizieq yang saat ini di Rutan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (penanggung jawab acara), Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Panglima LPI Maman Suryadi (penanggung jawab keamanan), dan Habib Idrus (kepala seksi acara).
Editor: Ridwan Maulana