Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah | IST

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Kasus baru itu saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

Ihwal pengembangan kasus itu mengemuka dari upaya tim KPK yang menggeledah kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2022). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

“Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu,” ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta.

Namun Alex, sapaan Alexander Marwata belum mau merinci soal kasus baru tersebut. Alex hanya memberi clue jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin. Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.

“Ya lebih kurang sama,” imbuh Alex. 

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat sebelumnya dalam persidangan mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel Nilam. 

Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp 330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. Adapun pengeluaran uang itu diduga atas restu atasanya Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

“Untuk pembayaran hasil temuan (BPK),” ungkap Edy Rahmat dalam sidang. 

Editor: Ridwan Maulana