Tersangka RPS (memakai baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (dua kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (dua kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Tersangka RPS (memakai baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH
Tersangka RPS (memakai baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini