FOTO Bareskrim Rilis Kasus Illegal Logging Bareskrim Rilis Kasus Illegal Logging Oleh Web Admin - 30/12/2020 FacebookTwitterWhatsAppLinkedinTelegramLINE Tersangka RPS (memakai baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (dua kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (dua kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Tersangka RPS (memakai baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Tersangka RPS (memakai baju tahanan) dihadirkan saat rilis kasus perusakan hutan atau illegal logging di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Bareskrim menetapkan RPS, pemilik UD Karya Abadi sebagai tersangka tindak pidana illegal logging di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah dengan barang bukti kayu bulat sebanyak 150 batang, kayu olahan 6586 keping, sejumlah alat berat dan alat angkut serta dokumen. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH Bagikan ini:Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Tim Gabungan Puslabfor Mabes Polri, Denpom dan Inafis Polresta Bogor Lakukan Penyelidikan Kebakaran RS Salak Dipecat dari Polri, Begini Respon Mabes soal Bantuan Hukum Polda Metro untuk Jerry Siagian Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar, Korupsi Jual Beli BBM Non Tunai Naik ke Tahap Penyidikan Ditangkap Bareskrim, Ini Jumlah Harta Kekayaan Kasat Narkoba Polres Karawang Bareskrim Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus ACT ke Kejagung Soal Dugaan Kriminalisasi Direksi PT RUBS, Polri Jangan Mau Dijadikan Alat TINGGALKAN KOMENTAR Batal membalas Silakan masukkan komentar anda! Silakan masukkan nama Anda di sini Anda telah memasukkan alamat email yang salah! Silakan masukkan alamat email Anda di sini Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar. IDR - Rupiah indonesia EUR16,803.95 USD15,587.61 JPY102.43 AUD10,346.43 HKD2,005.02 CHF17,912.05