HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka. Penetapan status tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi di daerah Papua.
“Jadi sekarang saya sampaikan bahwa benar KPK sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (14/9/2022).
Alex mengatakan, saat pihaknya datang ke Papua, KPK banyak mendapat keluhan dari masyarakat setempat bahwa kehadiran KPK di tanah Papua tidak ada.
Untuk itu, KPK berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelisik informasi dari masyarakat Papua.
“Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua dan selalu mendapat keluhan dari masyarakat pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah – olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua,” ungkapnya.
“Sudah lama KPK menerima informasi masyarakat Papua terkait dengan praktik korupsi dan pembangunan infrastruktur di sana. Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengaku telah menerima surat penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK. Kliennya ditetapkan tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima gratifikasi.
“Kami kuasa hukum menerima surat dari KPK, bahwa Pak Gubernur telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang dilakukan 2020,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin, 12 September 2022.
Editor: Ridwan Maulana