Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (14/9/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Solata Sukses Membangun, Marten Toding, sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah itu menahan Marten selama 20 hari ke depan.

“Terhitung mulai 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Marten menyusul dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sebelumnya sudah ditahan.

Marten kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1.

“Penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Alex.

Kasus ini bermula ketima Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi dan Marten mendekati Ricky untuk mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah.

Ketiga orang itu diduga menjanjikan uang ke Ricky jika perusahaannya bisa langsung mendapatkan proyek.

Ricky yang menyanggupi permintaan ketiganya langsung memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek yang bernilai besar.

Jusiendra diduga mendapatkan 18 proyek senilai Rp 217,7 miliar. Simon diduga mendapatkan enam proyek senilai Rp 179,4 miliar. Lalu, Marten mendapatkan tiga proyek senilai Rp 9,4 miliar.

Ketiganya menepati janji pemberian suap dengan cara mentransfer uangnya ke rekening beberapa orang kepercayaan Ricky. Totalnya diduga Rp 24,5 miliar.

Dalam kasus ini Marten disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Ridwan Maulana