Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani mengenakan rompi tahanan, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

 HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi perpajakan.

“Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka DR (Dadan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021). 

Dadan kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 3 Oktober 2021. Penahanan Dadan kini menjadi kewenangan jaksa. “Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1,” ujar Ali.

Jaksa KPK akan membuat dakwaan dalam 14 hari kerja. Setelah dakwaan rampung, jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. “Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ali.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.

KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini