Direktur Pencegahan BNPT R Ahmad Nurwakhid | IST

HARNAS.ID – Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigadir Jenderal Polisi R Ahmad Nurwakhid mengungkap lima sumber pendanaan jaringan teroris.

Secara umum, ada beberapa sumber pendanaan teroris, yakni melalui dana infak, penggalangan kotak amal, fa’i atau harta rampasan perang, mafia, dan dari internasional. 

“Pendanaan melalui dana infak dilakukan di antara mereka yang terlibat dalam suatu kelompok teroris teroris ataupun antarkelompok teroris,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/5/2022). 

Terkait kotak amal, menurut dia, dilakukan melalui manipulasi dana tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara itu, fa’i atau harta rampasan perang dapat menjadi sumber pendanaan teroris karena mereka yang terpapar terorisme menganggap negara yang diperangi thaughut atau negara dengan para penduduk yang menyembah selain Allah SWT.

“Mereka menganggap negara ini negara thaughut dan pihak yang lain dianggap sebagai kafir karena ideologi mereka takfiri sehingga menghalalkan tindakan merampas harta orang-orang yang dianggap kafir,” ujar Nurwakhid. 

Perihal sumber pendanaan yang keempat yakni mafia. Menurut dia, dana teroris itu diperoleh dari mafia-mafia hitam, seperti mafia bisnis ataupun mafia politik, dan mereka berkolaborasi secara simbiosis mutualisme.

“Kelima, pendanaan dari internasional biasanya melalui jaringan lembaga pendidikan, lembaga kemanusiaan, ataupun lembaga-lembaga yang sejatinya adalah untuk penyebarluasan ideologi transnasional,” tuturnya. 

Berkenaan dengan sumber dana yang diperoleh lima warga negara Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Amerika Serikat atas perannya sebagai fasilitator keuangan “Negara Islam” (IS), dia mengatakan, “Itu (sumber dana lima WNI yang menjadi fasilitator keuangan IS) belum ada penjelasan yang konkret dari Kementerian Keuangan Amerika Serikat.”

Editor: Firli Yasya