HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Presenter Televisi Brigita Purnawati Manohara. Usai diperiksa dia mengaku menerima uang dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
“Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa pernah mengenal dan menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi,” kata Brigita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (25/7/2022).
Brigita tidak memerinci tersangka yang memberikannya uang itu. Dia menyebut keterangannya dibutuhkan untuk empat tersangka dalam kasus tersebut.
Dia enggan memerinci lebih lanjut nominal yang diberikan oleh tersangka yang dimaksudnya. Menurut dia, uang itu berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.
“Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka,” ujar Brigita.
Brigita menyebut bakal mengembalikan uang itu. Dia sudah mengoordinasikan cara pengembaliannya ke penyidik dalam pemeriksaan.
“Saya berharap tersangka ditemukan dan kasus ini segera terungkap,” tutur Brigita.
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Dia menjadi buron karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Dia juga hilang saat dipanggil paksa penyidik.
KPK sudah meminta bantuan Polda Papua untuk mencari Ricky. Dia diharapkan menyampaikan hak hukumnya di depan penyidik sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Ridwan Maulana