Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino menjawab konfirmasi wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/3/2022). HARNAS.ID | FADLAN BUTHO

HARNAS.ID – Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Wibi Andrino diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama sang suami anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. 

Keponakan Ketum NasDem Surya Paloh itu mengaku ditanya penyidik mengenai mobil milik Hasan. 

“Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri,” kata Wibi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Wibi mengaku bukan menerima mobil, melainkan membelinya dari kolega separtainya Hasan. Dia mengeklaim transaksi jual-beli mobil itu terjadi pada 2020 silam. 

“Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya,” kata dia. 

KPK telah menetapkan Puput dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin. 

Keduanya bersama Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR), ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo merupakan tersangka penerima. 

Sementara, 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Komisi antirasuah itu menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. 

Per 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, maka akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. Rupanya, terdapat persyaratan khusus dalam seleksi tersebut. Para calon penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Puput dalam bentuk paraf. 

Namun, sebelumnya mereka mesti menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Editor: Ridwan Maulana