HARNAS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa bos KSO Duta Regency Kurnia Metropolitan Properti, Tan Kian.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut tuntas mega korupsi di PT Asabri yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Kapuspenkum Kejagung Leondar Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin (5/4).
Tan Kian merupakan pengusaha kakap yang memiliki beberapa properti mewah di kawasan Ibu Kota. Diantaranya, Pacific Place, Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton. Selain itu, Tan Kian juga memiliki properti di kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan yakni, The Plaza Office Tower.
Ini pemeriksaan keempat pemilik Dua Mutiara Grup, pengembang Millenium City di Serpong, Tangerang itu. Meski demikian, status yang bersangkutan hingga kini masih sebatas saksi.
Diketahui, Jampidsus Kejagung sebelumnya telah tiga kali memeriksa Tan Kian. Panggilan pertama pada hari Rabu 10 Februari 2021. Panggilan keduanya Selasa 23 Februari 2021, sedangkan yang ketiga pada 8 Maret 2021.
Dalam bisnisnya, Tan Kian kerap berkongsi dengan tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokro Saputro. Namun, ia seolah licin dari jerat hukuman lantaran hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengkaui telah beberapa kali meriksa Tan Kian sebagai saksi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, namun dari pemeriksaan itu Jampidsus belum menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bos properti ini.
Editor: Ridwan Maulana