Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli | indonews.id

HARNAS.ID – Ambang batas presiden yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional, menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan mustahil, aturan itu berpotensi menjegal calon-calon berkualitas yang sebenarnya layak mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mempersoalkan ambang batas presiden ke MK karena khawatir calon-calon terbaik tidak bisa berkompetisi dalam pemilu akibat aturan itu. Ambang batas presiden salah satu dasar munculnya demokrasi kriminal (cukong) di Indonesia, mengingat mayoritas calon peserta tak mempunyai uang untuk bayar upeti yang diminta partai politik.

“Fakta yang terjadi, begitu mereka terpilih lupa tanggung jawabnya kepada rakyat dan bangsa atau konstituennya. Mereka malah sibuk mengabdi pada bandar-bandar yang membiayainya,” katanya di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Rizal mengaku pernah digaet partai politik pada pemilu dan diminta membayar Rp 1,5 triliun. Dalam sidang pendahuluan uji materi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang digelar secara virtual, Rizal Ramli menyatakan ingin berkompetisi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2024. Dia menilai, sistem demokrasi di Tanah Air hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

Di sisi lain, menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas dan berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi. Rizal mendalilkan aturan ambang batas dalam Pasal 222 UU Nomor 7/2017 yang dinilai sebagai penyebab demokrasi di Indonesia tidak mampu membawa keadilan dan kemakmuran untuk rakyat. Ini, kata Rizal, kesempatan bersejarah Pak Hakim untuk mengubah Indonesia.

“Saya ingin kita semua mewariskan satu sistem demokrasi yang betul-betul adil dan amanah,” tutur Rizal.

Dia berharap, MK mengubah pendiriannya soal ambang batas. Apalagi, Rizal yang menggugat bersama rekannya Abdulrachim Kresno membawa argumentasi yang disebut berbeda dengan permohonan-permohonan terkait ambang batas sebelumnya. Beberapa di antaranya yakni ambang batas menyebabkan polarisasi di masyarakat dan tidak berdampak pada penguatan sistem presidensial.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini