HARNAS.ID – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah dirinya memiliki delapan ‘orang dalam’ di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Azis saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa AKP Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).
“Saksi Yusmada dapat informasi, bapak punya delapan penyidik yang bisa digerakkan?” tanya salah satu pengacara Robin dalam sidang.
“Tidak pak. Saya sudah ditanya KPK. Tidak ada pak (delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan),” jawab Azis.
Sebelumnya Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan ‘orang dalam’ di KPK. Kedelapan orang tersebut diduga bertugas untuk mengamankan perkara yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
“BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin,” kata Jaksa.
Jaksa kemudian menanyakan maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
“Perkara apa?” tanya jaksa.
“Enggak ada disampaikan,” jawab Yusmada.
Yusmada menerangkan informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.
“Cuma ngomong untuk kepentingan AzisSyamsuddin aja?” lanjut jaksa.
“Iya pak,” ujar Yusmada.
Editor: Ridwan Maulana