Presiden Joko Widodo | SETKAB.GO.ID

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dijelaskan Plt juru bicara KPK Ali Fikri, PP tersebut memungkinkan komisi antikorupsi untuk dapat melakukan lelang benda sitaan sejak dalam tahap penyidikan.

“Semangat baru optimalisasi asset recovery tindak pidana korupsi,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Lelang benda sitaan sejak penyidikan, lanjut Ali, dapat pula meminimalisasi biaya perawatan, juga mengantisipasi depresiasi aset yang disita. 

Sehingga, upaya pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan secara optimal. 

Ali mengatakan, kebijakan tersebut menjadi terobosan dan langkah maju bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

“Melalui proses pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, tetap dapat memberikan outcome yang optimal sebagai kontribusi terhadap pundi-pundi penerimaan negara,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai lelang benda sitaan KPK. Dalam aturan baru, lelang dapat dilakukan meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 105/2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu ditetapkan Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2021.

Dalam aturan tersebut, benda sitaan merupakan benda yang disita oleh penyidik KPK dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tipikor.

Jokowi pun mengatur bahwa pelaksanaan lelang benda sitaan dapat berlangsung meski belum terdapat putusan hukum, asalkan memenuhi kriteria lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya menjadi terlalu tinggi. 

Lelang pun dilakukan atas izin tersangka atau kuasanya. “Lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan,” tertulis dalam Pasal 3 PP 105/2021.

Penyidik perlu terlebih dahulu menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya untuk melakukan lelang di tahap penyidikan atau penuntutan. 

Tersangka memiliki waktu paling lama tiga hari untuk memberikan tangapan atas permintaan persetujuan dari penyidik.

Lelang dapat tetap berjalan jika tersangka tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut atau jika tersangka menyetujui prosesnya. 

Lelang pun dapat tetap berlanjut meskipun tersangka menolak, tetapi harus berjalan dengan pertimbangan penyidik atau penuntut umum.

“Dalam hal proses lelang benda sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau penuntut umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat tujuh hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya,” tertulis dalam PP 105/2021.

Penjual perlu mengajukan permohonan lelang benda sitaan kepada Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat benda sitaan berada. 

Jika permohonan memenuhi syarat dan lolos verifikasi, penjual harus melakukan pengumuman lelang benda sitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan lelang benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disaksikan oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh penjual,” tertulis dalam aturan tersebut.

Apabila terdapat perlawanan atau keberatan terhadap pelaksanaan lelang benda sitaan KPK, pemerintah dapat tetap melanjutkan lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini