Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto | IST

HARNAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan PT Jakpro menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dokumen terkait pelaksanaan ajang balap Formula E. Mereka semua diantar mantan Komisioner Bambang Widjojanto.

“Kami siap untuk berkerjasama penuh dalam memberikan informasi-informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor good corporate governance, risk dan compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta” kata Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) Widi Amanasto melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021). 

Diketahui mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Saat ini, mereka semua tengah menjelaskan dokumen yang dibawa ke KPK.

Kedatangan mereka juga sebagai dukungan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Setidaknya, ada dokumen setebal 600 halaman yang dibawa mereka ke KPK.

“Pemberian dokumen ini ditujukan untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Widi.

Pemprov DKI tidak akan membela semua pihak yang berani melakukan korupsi dalam proyek ini. KPK diminta galak untuk menindak semua pihak yang terlibat.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini