Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO | HAFIDS MUBARAK A

HARNAS.ID – Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mengaku tak terkejut atas langkah polisi yang kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Menurut Anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, pihaknya bahkan tak keberatan jika seluruh wilayah yang disambangi kliennya membuat laporan pelanggaran prokes. 

“Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Yang pasti akan kami hadapi melalui jalur hukum,” ucap Aziz saat berbincang dengan HARNAS.ID , Kamis (24/12/2020). 

Pada Rabu (23/12/2020) kemarin, Bareskrim Polri mengumumkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab  sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Megamedung, Bogor. Habib Rizieq sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus  pelanggaran prokes di Petamburan, Jakarta, dikaitkan dengan pasal 160 dan 216 KUHP. 

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, Habib Rizieq tak mempersoalkan berbagai jeratan hukum, Meski begitu, polisi adil dalam melaksanakan penegakan hukum. Terkait hal ini, polisi pun harus memproses anggota Polda Metro Jaya yang menembak mati enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq dalam tragedi kemanusiaan di Tol Jakarta – Cikampek KM 50 KM. 

“HRS (Habib Rizieq Shihab) tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun juga asalkan keadilan ditegakan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam laskar FPI yang dibunuh secara keji,” ujar Aziz.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, kata Aziz, juga akan mendorong agar polisi yang menembak laskar FPI bertanggung jawab

“Setiap hari IB HRS selalu berdoa para pelakunya diberi azab setimpal dunia akhirat.”

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengakui penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran prokes di Megamendung . Namun, penetapan status tersangka ini berbeda dengan kasus di Petamburan.

Menurut Andi, tidak ada kepanitiaan dalam kasus kerumunan di Megamendung.

“Penyidikan kini terus dikembangkan pihaknya. Tadak ada kepanitiaan, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” kata Andi Rian menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini