HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.
“Diduga terlibat korupsi penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Firli menjelaskan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat. “Sekarang di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu.”
Terpisah, Anggota Komisi IV DPR, Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan Menteri KKP Edhy Prabowo, agar berhati-hati mengekspor benih lobster. Peringatkan ini dilontarkan lantaran KKP merupakan mitra Komisi IV DPR RI.
Ia menjelaskan, ekspor benih lobster akan menuai banyak sorotan karena termasuk jarang dilakukan, sehingga mekanisme dan tata kelola harus cermat dan hati-hati. “Di era keterbukaan ini, semua bisa memantau setiap kebijakan. Dan di Komisi IV (DPR) sudah sering kami ingatkan,” ujar Bambang.
Menurut dia, negara produsen lobster seperti Indonesia harus menjaga agar jangan sampai mengekspor benih saja, melainkan harus juga mempunyai semangat budi daya masyarakat, sekaligus menambah kesejahteraan nelayan. “Jadi unsur kehati-hatian, baik dalam menjaga kelestarian lobster itu sendiri, juga mekanisme atau tata kelola harus cermat dan hati-hati,” kata Bambang.
Dia belum mau menyimpulkan bahwa itulah potensi pelanggaran hukum yang menjerat sang menteri. Ia meminta awak media bisa menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.
Editor: Aria Triyudha