Harnas.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim, mantan Pendiri Gojek dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019–2024), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
Perlakuan hukum ini menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus korupsi digitalisasi pendidikan terbesar di Indonesia.
Kejaksaan menyebut bahwa penyidik menerima alat bukti yang cukup—mulai dari kesaksian ahli, dokumen, dan bukti surat lainnya—sehingga menetapkan Nadiem sebagai tersangka, dengan inisial NAM.
Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Investigasipun dilakukan setelah Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan: 23 Juni (±12 jam), 15 Juli (±9 jam), dan sesi ketiga menjelang penetapan tersangka. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Penyidikan mengindikasikan bahwa Nadiem menggunakan kewenangannya sebagai menteri untuk memaksakan spesifikasi Chromebook dalam proyek pengadaan TIK bagi sekolah, meski sebelumnya tim teknis menyatakan ketidakefektifan laptop tersebut di daerah dengan konektivitas internet terbatas.
Dokumen penyidikan menyebutkan enam pertemuan antara Nadiem dan perwakilan Google Indonesia pada 2021 untuk membahas proyek tersebut; penyidik menuding ini merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang.
Nilai keseluruhan proyek ini diperkirakan sebesar Rp9,3 triliun (atau sekitar US$563 juta), dan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun (~US$115 juta).
Di depan kantor Kejaksaan, Nadiem menyatakan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Integritas nomor satu, kejujuran nomor satu.”
Ia juga menyampaikan pesan haru untuk keluarga, “Tuhan akan melindungi saya… bagi saya, seumur hidup integritas dan kejujuran adalah nomor satu.”
Editor: IJS