Tersangka korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau Surya Darmadi, dikawal petugas mengenakan rompi tahanan, usai diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 7,71 triliun pada periode 2005-2010. Pundi-pundi itu dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Surya Darmadi dalam kurun waktu 2005-2010 dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana baik perbuatannya itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain yakni melakukan pembelian tanah dan bangunan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana,” kata JPU Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

“Terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik manfaat PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari telah melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan pabrik kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan izin prinsip, izin lingkungan dan izin pelepasan kawasan hutan sehingga terdakwa memperoleh harta kekayaan sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS,” ungkap jaksa.

Bila dijumlahkan harta tersebut mencapai Rp 7.710.685.766.851,4 dengan rincian Rp 7.593.068.204.327 ditambah 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp 117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915).

“Hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian deviden, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific dan ke perusahaan lain milik terdakwa,” ujar jaksa.

Harta tersebut selanjutnya dibelanjakan ke bentuk-bentuk lain atas nama Surya Darmadi maupun pihak lain yaitu:

1. Pada 2005 membeli rusun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan apartemen Airlangga Kuningan seluas 880 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

2. Pada 2005 membeli membeli rusun hunian dan non-hunian The Ritz Carlton Hotel dan apartemen Airlangga Kuningan seluas 440 meter persegi atas nama Cheryl Darmadi (anak Surya).

3. Pada 2005 membeli rumah di Jalan HR Rasuna Said Kuningan seluas 4.720 meter persegi atas nama PT Wanamitra Permai (anak perusahaan PT Asset Pacific).

4. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Pondok Pinang seluas 4.445 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

5. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Utama Ponok Pinang seluas 535 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

6. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garden Kebayorang Lama seluas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

7. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Simprug Garde Kebayorang Lama seluas 912 meter persegi atas nama Surya Darmadi.

8. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di Jalan Bukti Golf Utama Pondok Pinang seluas 535 meter persegi atas nama PT Ratu Alam Persada.

9. Pada 2007 membeli tanah dan bangunan di kelurahan Sengkati Baru, Batang Hari provinsi Jambi seluas 697.196 meter persegi atas nama PT Delimuda Perkasa.

10. Pada 2008 membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Utama Pondok Pinang seluas 2.358 meter persegi atas nama Bill Darmadi (anak Surya).

11. Pada 2008 membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Utama Pondok Pinang seluas 2.723 meter persegi atas nama Bill Darmadi.

12. Pada 2010 membeli tanah dan bangunan di Jalan Rangkayo Rasuna Said Kuningan TImur Jakarta Selatan seluas 4.470 meter persegi atas nama PT Kuningan Nusajaya (anak perusahaan PT Asset Pacific). 

Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-undang No 15 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang.

Menanggapi dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), Senin, 19 September 2022.

Editor: Ridwan Maulana