HARNAS.ID – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana obat ilegal. Pencucian uang tersebut mencapai Rp 531 miliar atau setengah triliun.
Dalam kesempatan ini, rilis pengungkapan dihadiri langsung oleh Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD.
Kasus dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap tujuh orang tersangka. Mereka awalnya ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. TPPU ini sendiri didalami dari seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP).
“Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp 531 miliar. Orangnya sudah diamankan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Menurut Mahfud, pengungkapan kasus ini juga merupakan bukti dan komitmen dari Pemerintah dan penegak hukum di Indonesia dalam mengusut kasus pidana pencucian uang.
“Hari ini kami akan mendengar satu informasi tentang perkara selama ini sering menjadi keluhan banyak orang banya sekali tindakan tipid pencucian uang dirasakan oleh masyarakat tetapi yang ditangkap dan ditangani tak banyak sering kali kita rapat. Kali ini Kabareskrim Polri buktikan bahwa itu bisa dilakukan yang mengagetkan memang ini baru satu orang nilai uangnya besar,” ujar Mahfud MD.
Mahfud mengakui, dugaan tindak pidana pencucian uang di Indonesia terkadang marak terjadi di berbagai lini sektor. Sebab itu, dia meminta Bareskrim Polri dan PPATK untuk terus bersinergi mengungkap kejahatan ini.
“Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini,” ucap Mahfud.
Pengungkapan kasus ini, dikatakan Mahfud juga komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum untuk upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19. Diantaranya adalah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Tak hanya itu, dengan terkuaknya TPPU setengah triliun ini, Mahfud berharap dapat menjadi hal positif Indonesia untuk bergabung ke dalam Mutual Evaluation Review (MER) oleh asesor dari Financial Action Task Force (FATF).
“Organisasi Internasional ini berkedudukan di Paris, kami akan jadi anggota. Untuk jadi anggota salah satu harus punya prestasi di dalam tangani TPPU, itu bukan syarat satu-satunya tapi itu berikan sendiri agar kita bisa mejadi anggota penuh, sehingga kita dengan demikian sudah menambah kredit dan terus menambah kredit untuk dapat diterima jadi anggota,” papar Mahfud.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.
“Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami kungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto,” tutup Agus.
Editor: Ridwan Maulana