Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ANTARA | FIANDA SJOFJAN RASSAT

HARNAS.ID – Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga tersangka kasus penipuan bermodus jasa pembuatan plat nomor dinas Polri maupun DPR RI yang dilengkapi dengan STNK.

“Ada info dari seseorang yang melaporkan telah ditipu dan uangnya digelapkan sekitar Rp 70 juta. Pelaku juga menjanjikan untuk pembuatan STNK dan TNKB anggota DPR RI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (16/9/2021).

Dalam laporannya, korban mengaku telah membayar Rp 20 juta untuk plat nomor dinas Polri dan Rp 50 juta untuk plat nomor dinas DPR RI kepada sesorang berinisial TA.

Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah ke penangkapan tersangka TA, yang berperan menawarkan jasa pembuatan plat nomor dinas palsu tersebut. Untuk memuluskan aksinya, tersangka TA juga mengaku sebagai anggota Polri.

Sedangkan, tersangka kedua yang ditangkap berinisial AK, berperan mencetak plat nomor kendaraan bermotor palsu tersebut dengan memanfaatkan pekerjaannya sebagai pekerja harian lepas (PHL) di Samsat Jawa Barat.

Tersangka ketiga, berinisial US berperan membuat STNK asli tapi palsu, yakni dengan menghapus, kemudian  mengganti identitas dan nomor yang tertera di STNK sesuai arahan tersangka TA. Namun, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan dan di mana ketiga tersangka ini ditangkap.

Polisi juga turut mendalami motif pemesan plat nomor dinas tersebut, dan keterangan awal yang didapat adalah pemesan tergiur oleh tawaran tersangka TA.

“Betul dia ditawarkan pelaku, ‘kalau mau dapat nomor rahasia bisa karena saya anggota Polri, untuk nomor DPR juga bisa’. Yang nomor Polisi sudah keluar, sedangkan nomor DPR tidak keluar. Timbul kecurigaan ada yang tidak benar, ternyata STNK-nya aspal,” tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari korban lain oleh komplotan ini yang belum melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan/atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini