Menteri Sosial Juliari P Batubara memakai rompi oranye tahanan KPK, dikawal petugas menuju jeruji besi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Politikus PDI-P itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bansos penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen terkait penyediaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020 dari penggeledahan di dua kantor perusahaan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

“Tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dua lokasi, yaitu PT Mesail Cahaya Berkat berlokasi di Soho Capital SC-3209 Podomoro City Jalan Letjen S Parman Kavling 28, Jakarta Barat dan PT Junatama Foodia berlokasi di Metropolitan Tower TB Simatupang Jalan RA Kartini lantai 13, Jakarta Selatan.

“Berikutnya, dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan,” ujarnya.

KPK juga telah mengamankan berbagai dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jabodetabek dari penggeledahan di Kantor PT ANM dan PT FMK yang berada di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).

Selain Juliari, dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang “fee” dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini