HARNAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tidak mengetahui penggagas ide Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, yang menyebut Nurul Ghufron tidak mengetahui penggagas ide TWK.
“Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Ghufron menjelaskan, muncul ide asesmen TWK saat rapat bersama antara KPK dengan sejumlah stakeholder di Gedung DPR RI pada 9 Oktober 2020. Menurutnya pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN harus memenuhi syarat berideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah yang sah.
“Sudah saya jelaskan bahwa pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan pemerintah yang sah sangat diatur dalam Pasal 3 huruf b, itu sudah dibahas sejak pertemuan KPK bersama stakeholder di ruang nusantara pada tanggal 9 Oktober 2020, pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI,” tegas Ghufron.
“Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu untuk menjadi ASN ada Test Kompetensi Dasar dan Test Kompetensi Bidang,” sambungnya.
Menurut Ghufron, dalam Test Kompetensi Dasar terdapa tiga aspek antara lain Test Intelegensi Umum (TIU), Test Karakteristik Pribadi (TKP) dan Test Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menyebut, Test Kompetensi Bidang adalah test untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.
“Hal tersebut kemudian disepakati dalam draft Rancangan perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang di sampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi, draft tersebut disepakati dan ditanda tangani lengkap oleh Pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK,” papar Ghufron.
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menuturkan, pegawai KPK tidak lagi melakuka test TIU. Karena pada saat rekrutmen menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK, sudah dilakukan, sehingga tidak perlu dilakukan assesmen intelegensi dan integritas.
“Karena dokumen hasil test tersebut masih ada tersimpan rapi di biro SDM, sehingga cukup dilampirkan. Juga test kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi, karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi,” ungkap Ghufron.
Dia tak memungkiri, memang TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD dan pemerintah yang sah belum dilakukan. Sehingga para pegawai KPK hanya mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.
“Jadi itu satu-satunya test yang dilakukan,” tegas Ghufron.
Ghufron menegaskan, hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Pegawai KPK harus setia dan taat pada PUNP, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang dan memiliki integritas dan moralitas yang baik.
“Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66. Disamping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 pasal 26 ayat (4) tentang TWK,” ucap Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Ghufron telah menjalani pemeriksaan oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pada Kamis (17/6/2021).
Usai dilakukan pemeriksaan, Komisioner Komnas HAM Choiruk Anam menyatakan Ghufron disebut tidak bisa menjawab penggagas TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Siapa yang keluarkan ide ini dan sebagainya, ini inisiatif siapa dan sebagainya. Ya karena bukan beliau (Ghufron) ya, beliau tidak bisa menjawab ya,” ujar Aman menambahkan.
Editor: Ridwan Maulana