Ribuan Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jabar

BANDUNG, Harnas.id – Sepanjang tahun 2023, Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap 151 kasus dan menahan 193 orang yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dalam operasi tersebut, ribuan barang bukti pun berhasil disita. Diantaranya, ganja 1.006 gram dan sembilan batang, sabu-sabu 697,29 gram, ekstasi 10 butir, tembakau sintetis 430,66 gram. Psikotropika 1.560 butir, obat keras tertentu 92.008 butir, dan 10 liter miras oplosan. Termasuk, hasil operasi petugas Ditresnarkoba Polda Jabar, yang juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 4.883,14 gram, farmasi jenis jamu 2.577 bungkus, bahan krim 41 tong, kosmetik 148.500 bungkus, ganja 2.372,9 gram. Obat keras tertentu 39.092 butir dan tembakau sintetis 35,8 gram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, barang-barang haram tersebut diamankan polisi dari operasi Ditresnarkoba Polda Jabar pada Juli dan Operasi Antik yang dilakukan pada November 2022.

“Pada saat Operasi Antik, mulai dari 16 sampai 25 November 2022 diungkap 151 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah orang dijaring 193 orang. Terdiri atas tersangka sesuai target operasi 41 orang, dan nontarget operasi 152 orang,” ujar Ibrahim Tompo seusai acara pemusnahan di Polda Jawa Barat, Senin (19/12/2022).

Lebih lanjut dipaparkan Ibrahim, Operasi Antik dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Barat seperti di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Sukabumi.

“Semua jenis sabu-sabu yang dimusnahkan ini apabila kita asumsikan dipakai satu gram oleh lima orang, maka jumlah korban pengguna narkotika jenis sabu-sabu ini kurang lebih 24.416 orang yang berhasil terselamatkan,” ucapnya.

“Apabila diasumsikan satu gram ganja ini dipakai tiga orang, maka jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 7.116 orang. Asumsi untuk dua butir okate yang dipakai pengguna maka jumlah orang yang terselamatkan adalah 19.546 orang. Sedangkan asumsi ganja sintesis bila dipakai per garamnya tiga orang pengguna maka bisa menyelamatkan kurang lebih 107 orang,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa pengedar sabu-sabu seberat 1,2 ton yang ditangkap di Kabupaten Pangandaran. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (13/12/2022) lalu.

Majelis hakim pun menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dakwaan pertama dan  pasal 112 ayatn (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua. (*)