HARNAS.ID – Pemerintah patut hadir dan wajib membela hak para pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Negara harus hadir membela hak-hak warga negara Indonesia, yang menjadi pekerja migran di negara mana pun mereka berada dan bekerja,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurut dia, kasus kerja paksa yang dialami salah satu pekerja Indonesia asal NTT sungguh di luar nalar kemanusiaan dan biadab. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tersebut dipekerjakan tanpa gaji selama sembilan tahun.
“Mereka bekerja hingga 15 jam sehari, tanpa libur dan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya,” ujarnya.
Ironisnya, kata Masinton, tuduhan perdagangan orang, kerja paksa dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bharu, Negara Bagian Kelantan, Malaysia tersebut memutuskan sang majikan bebas dari semua tuduhan.
Masinton menghormati kedaulatan hukum negara Malaysia tersebut. Namun, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia harus bergerak proaktif melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap TKI yang tengah berjuang memperoleh keadilan.
“Jangan biarkan TKI, yang menjadi korban semena-mena oleh majikannya, berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia,” tuturnya.
Dia juga mengingatkan masih ada praktik buruk perilaku majikan terhadap pekerja migran asal Indonesia di Malaysia. Pemerintah Indonesia harus bersikap tegas menunda kesepakatan pengiriman TKI ke Malaysia.
“Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi; tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur,” jelasnya.
Dia mencontohkan Filipina, yang mampu bernegosiasi dengan negara tujuan pekerja migran, dalam hal perlindungan dan hak-hak yang akan diperoleh warganya ketika akan bekerja di luar negeri. Kedubes Filipina di berbagai negara merespon dan bertindak cepat memberikan perlindungan terhadap warga negaranya yang menjadi korban.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat jelas menyebutkan di Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Sehingga, dapat dikatakan Indonesia wajib melindungi hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan segenap warga negara Indonesia.
“Tidak ada pengecualian, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia,” ujar Masinton.
Editor: Ridwan Maulana