Ketua KPK Firli Bahuri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. 

Aturan itu kurang galak untuk membuat pejabat negara patuh dengan penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Kita mendesak DPR RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021). 

Firli mau ada sanksi tegas untuk pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN. Aturan yang ada saat ini hanya memberikan sanksi administratif bagi pejabat yang telat maupun tidak menyerahkan LHKPN-nya.

“Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara,” ujar Firli.

Dengan aturan yang tegas, pejabat di Indonesia tidak lagi meremehkan penyerahan LHKPN. Langkah itu diyakini bakal membuat pejabat ketar-ketir saat waktu penyerahan LHKPN sudah mepet.

Firli juga meminta pejabat untuk tidak meremehkan penyerahan LHKPN. Dia menegaskan LHKPN merupakan salah satu upaya pemantauan masyarakat dan KPK dalam menutup celah korupsi di Indonesia.

“Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis!” tutur Alex.

Sebelumnya, KPK mencatat banyak pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebanyak 81,54 Pejabat BUMD di Indonesia belum serahkan kewajiban itu ke KPK.

“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).

KPK meminta pejabat BUMD segera menyerahkan LHKPN. Pejabat BUMD diminta tidak meremehkan penyerahan data kekayaan itu.

Pejabat BUMD merupakan orang yang wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di jajaran pejabat BUMD.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini