BOGOR, Harnas.id – Hari ketiga Operasi Zebra Lodaya, polisi mencatat 154 pengendara melanggar lalu lintas.
Jenis pelanggarannya, mulai dari tidak memakai helm, berkendara di bawah umur, dan juga tidak menggunakan safety belt bagi pengendara roda 4.
Satlantas Polres Bogor mencatat, untuk wilayah lokasi para pelanggar berada di jalan nasional sebanyak 20 pelanggar, jalan provinsi 54, dan jalan kabupaten sebanyak 80 pelanggar.
Rata-rata profesi pelanggar adalah karyawan swasta sebanyak 78 orang, mahasiswa 45 orang, dan profesi lainnya 31 orang.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh, pelanggar didominasi berusia 26-38 tahun, sebanyak 28 orang, tidak sedikit juga dari para remaja yang berusia 15 tahun yakni 26 orang.
Untuk diketahui, dalam operasi Zebra Lodaya 2022 kali ini, Polisi mengedepankan tindakan preventif secara humanis dan tidak dilakukan tindakan hukum kalau tidak secara terpaksa, namun didukung gakkum secara elektronik (E-Tilang).
Himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan berkendara lalu lintas seperti memakai helm, tidak berkendara dibawah umur, dan juga melengkapi surat-surat ketika hendak berpergian.
(B. Supriyadi)