HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina bakal ditahan. Penahanan dilakukan bersama pengumuman identitas tersangka setelah semua bahan yang dimiliki KPK dinilai cukup.
“Bila penyidikan cukup kami pasti akan umumkan nama tersangka dan kontruksi hukum lengkap uraian dugaan korupsi dan pasalnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (6/9/2022).
Ali mengatakan saat ini penyidik tengah mengumpulkan barang bukti untuk memenuhi berkas perkara. Pemanggilan saksi juga dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik.
“Perkara tersebut masih terus dilakukan proses penyidikannya dengan pengumpulan bukti dan melengkapi data informasi yang telah KPK miliki saat ini. Sejauh ini tidak ada kendala,” ujar Ali.
KPK memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Pimpinan KPK saat ini tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasus itu kini ditangani KPK.
Editor: Ridwan Maulana