Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penunjukan subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

Hal tersebut didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa sejumlah petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang konstruksi itu.

Mereka adalah Site Manager PT Amarta Karya M. Taufik, Project Manager PT Amarta Karya Nurul Huda, Site Administration Manager PT Amarta Karya Hafidz, dan Project Manager PT Amarta Karya Rahmat Wahyudi. 

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penunjukan langsung para subkontraktor untuk mengerjakan proyek fiktif di PT AK yang dilakukan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus proyek fiktif pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2020.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

Dia mengatakan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif ini.

“Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali. 

Ali mengatakan modus operadi dalam perkara ini terkait pelaksanaan proyek fiktif. Atas perbuatan tersebut timbul kerugian keuangan negara. 

“Saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan,” kata Ali.

PT Amarta Karya (Persero) merupakan salah satu perusahaan plat merah di bidang konstruksi.

Editor: Ridwan Maulana