Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo | HUMAS POLRI

HARNAS.ID – Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih yang dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

“Bapak Kapolri sudah menghentikan Satgasus Polri, artinya sudah tidak ada lagi satgasus Polri“ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers, Kamis (11/8/2022). 

Satgasus Merah Putih awalnya dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam aksi 411. 

Pembubaran dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejalan dengan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Keduanya, yakni Ferdy Sambo dan KM alias Kuwat. 

Listyo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, KM diduga turut serta membantu. 

Selain itu, Listyo menyebut Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi. Hal ini agar terkesan terjadi tembak menembak. 

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ungkap Listyo.

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Editor: Ridwan Maulana