Harnas.id, DEPOK – Terdakwa kasus Asusila di bawah umur yang juga anggota DPRD Kota Depok dari fraksi PDIP, Rudy Kurniawan divonis oleh Majelis Hakim 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.
Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihira, Hakim anggota: Rosalin dan Tri Meilizayeni, dengan Jaksa Penuntut Umum, Sihyadi.
“menjatuhkan putusan 10 tahun penjara dengan denda 300 juta,” tegas Hakim Ketua, Sondra Mukti Lambang Linuwihira, di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard GDC, Rabu (15/10/2025).
Perkara dengan Nomor 219/Pid.Sus/2025/PN Dpk berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Sedangkan, menurut hakim Ketua dalam putusannya, hal hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dan juga tidak mengakui perbuatanya.
“Hal – hal yang meringankan Terdakwa tidak pernah di hukum,” lanjut Sondra Mukti. Wn