Lobi Gedung KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Penyidikan kasus suap pengadaaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengembangkan perkara lewat pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap berkaitan dengan sengkarut masalah.

Dalam kasus yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara itu, penyidik, Selasa (19/1/2021) memeriska dua saksi dari unsur swasta yakni Indra Rukma dan Handy Reazangka. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka PPK di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa Dirut PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode dan Isro Budi Nauli (swasta). Mereka dicecar penyidik terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako.

PT Mandala Hamonangan Sude merupakan salah satu rekanan penyedia bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Dalam perkara ini, selain Matheus, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara, PPK di Kemensos Adi Wahyono serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke (swasta).

Juliari diduga menerima Rp 17 miliar dari “fee” pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan periode pertama diduga diterima “fee” Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Rp 8,2 miliar.

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy, orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Mensos. Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako terkumpul “fee” dari Oktober-Desember 2020 Rp 8,8 miliar yang juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Untuk “fee” tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Rp 10 ribu perpaket sembako dari Rp 300 ribu.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini