Jaksa Agung ST Burhanuddin | KEJAKSAAN.GO.ID

HARNAS.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi Tim Gabungan Kejaksaan yang berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 253, 356 miliar dalam kasus IM2 dari terpidana Indar Atmanto yang dihukum 8 tahun penjara. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014, Indar juga dihukum membayar uang pengganti Rp1, 358 triliun lebih yang dibebankan kepada PT IM2.

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Sarjono Turin mengatakan, penyelamatan kerugian negara tersebut  diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana.

Mulai, uang tunai sebesar Rp 9,253 miliar lebih dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp 244,103 miliar lebih, 23 Maret 2022.

“Selanjutnya, terhadap uang sebesar Rp. 253,356 miliar lebih telah disetorkan Jaksa ke kas Negara dengan nomor billing 820220211204724, ” papar Turin,  di Kejaksaan Agung, Jumat (1/4/2022).

TAKSASI

Turin menjelaskan pula tim juga telah memperoleh beberapa aset dari pelaksanaan Sita Eksekusi untuk segera dilakukan Taksasi (Penilaian) agar dapat mencukupi Pidana Uang Pengganti sebesar Rp 1,358 triliun lebih.

Aset-aset dimaksud, 1 unit gedung kantor yang berdiri diatas bidang tanah seluas 24.440 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2). Lalu, 1 unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² milik PT Indosat Mega Media (IM2).

Kemudian, Mechanical Electric dan barang inventaris penunjang gedung kantor milik PT. IM2, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua. Terakhir,  Piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp 77, 694 miliar lebih.

ASSET TRACING

Terhadap pemulihan sisa kerugian negara sebesar Rp 1,104 miliar lebih, masih menurut Turin Tim Gabungan Kejaksaan akan melakukan penelusuran aset.

“Tim akan melakukan penelusuran asset terhadap sisa kerugian negara Rp 1,104 triliun,” tegas Turin, Alumnus FH Jambi ini.

Namun, pria yang lama bertugas di KPK tidak merinci lebib lanjut soal telusur aset tersebut serta sejauh mana hasilnya.

Dari berbagai informasi, tim berencana melakukan sita frekuensi Radio 2.1 Ghz (3G). Namun terkendala belum ada investor yang berminat.

Bila dipaksakan disita, ungkap sebuah sumber,  maka tim harus menanggung biaya listrik sebesar Rp 40 juta/bulan.

Lainnya, tengah dipertimbangkan pula untuk sita eksekusi Gedung Indosat sebagai Induk Perusahaan PT IM2.

“Tentu, semua dalam proses. Tapi,  yakinlah tim akan mampu melaksanakan tugasnya,” pungkas sumber di Gedung Bundar,  Kejaksaan Agung. 

Editor: Ridwan Maulana