HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan. Hal ini lantaran perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara dengan terdakwa Yorry C saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Perkara tersebut berkekuatan hukum tetap karena Yoory dan jaksa penuntut KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara terhadap Yoory.
Majelis hakim menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Selain Yoory, terdapat empat terdakwa lainnya perkara ini. Mereka yakni, pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar; istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; serta PT Adonara Propertindo.
Rudy dan Tomy diketahui divonis 7 tahun, sementara Anja divonis 6 tahun penjara. Sedangkan PT Adonara Propertindo dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan operasionalnya ditutup setahun.
Ali mengatakan, KPK masih menunggu sikap keempat terdakwa lainnya. KPK akan mengeksekusi putusan terhadap Rudy, Anja, Tomy dan Adonara jika telah berkekuatan hukum tetap. “Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan,” tutur Ali.
Editor: Ridwan Maulana