Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Timika, Papua. Diduga, ada upaya untuk mengesampingkan aturan-aturan hukum saat pengerjaan proyek tersebut. 

Kedua saksi dimintai konfirmasi soal pelaksanaan teknis yang dilakukan baik oleh kontraktor maupun konsultan perencana. 

“Diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022). 

Adapun dua saksi yang diperiksa KPK yakni Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya. 

Sementara saksi dari tim Estimator PT Waringin Megah, Julistiana tidak dapat hadir di pemeriksaan dan mengonfirmasi untuk melakukan penjadwalan ulang. 

Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

KPK telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. 

KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021). 

Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Editor: Ridwan Maulana