Kasus Penembakan Bos Rental: Sidang Tiga Prajurit TNI AL Ungkap Dugaan Keterlibatan dalam Penggelapan Mobil

Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil. Mereka didakwa atas pembunuhan berencana dan penadahan. (Foto: Dok. Pengadilan Militer)
Tiga prajurit TNI AL menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penembakan bos rental mobil. Mereka didakwa atas pembunuhan berencana dan penadahan. (Foto: Dok. Pengadilan Militer)

Harnas.id, JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan seorang pemilik rental mobil, Ilyas Abdurahman (48), kini memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, pada Senin (10/2/2025).

Namun, di luar tuduhan pembunuhan berencana, muncul dugaan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari praktik penggelapan mobil yang melibatkan jaringan tertentu. Sidang ini membuka indikasi keterkaitan antara dugaan penggelapan kendaraan dan peran ketiga prajurit dalam kasus ini.

Insiden ini bermula ketika Ilyas Abdurahman hendak mengambil kembali mobilnya yang diduga telah digelapkan di rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Mobil tersebut sebelumnya disewa oleh seseorang bernama Ajat Sudrajat pada 31 Desember 2024.

Kecurigaan muncul setelah GPS mobil tiba-tiba dinonaktifkan, yang menjadi indikasi bahwa kendaraan tersebut hendak dibawa tanpa izin. Saat mencoba mengambil kembali mobilnya, Ilyas malah menjadi korban penembakan yang berujung pada kematiannya.

Dalam persidangan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan tidak dikenai dakwaan pembunuhan, tetapi turut didakwa atas kasus penadahan kendaraan.

Oditur Militer Mayor Gori Rambe menyebut bahwa terdapat indikasi kuat ketiga terdakwa terlibat dalam kejadian ini.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Untuk terdakwa 1 dan 2, dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Gori dalam sidang.

Kasus ini mengundang pertanyaan besar terkait kemungkinan adanya jaringan penggelapan mobil yang melibatkan oknum tertentu. Keberadaan tiga prajurit TNI AL dalam perkara ini menimbulkan spekulasi apakah mereka sekadar menjalankan perintah atau memiliki peran lebih dalam jaringan tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung. Persidangan di Pengadilan Militer diharapkan dapat mengungkap lebih jauh motif di balik kejadian ini serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Editor: IJS