HARNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019. Mereka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
“Pemeriksaan saksi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
KPK sebelumnya menginformasikan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tersebut. Komisi antirasuah belum dapat menyampaikan lebih detil tersangka dan kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Dalam perkembangannya, KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK, Kamis (8/4/2021) juga telah memeriksa Yoory, dalam kapasitas sebagai saksi. Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses pengadaan tanah di Munjul dan juga mengonfirmasi adanya dugaan kesepakatan khusus dalam proses negosiasi dengan pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.
Editor: Ridwan Maulana