Terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 Harry Van Sidabukke | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Terpidana kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 Harry Van Sidabukke mengaku sempat dua kali bertemu dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako.

Harry, selalu konsultan hukum divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan pada 5 Mei 2021. Dia dinilai terbukti menyuap Juliari Rp 1,28 miliar terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos sembako COVID-19.

“Saya pernah bertemu Pak Menteri dua kali. Pertama saat sidak di Gudang Mandala Hamonangan Sude. Saat itu beliau bersama rombongan, ada ajudan dan lainnya,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).

Kali ini Harry menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia Bansos COVID-19.

“Saya tahu Mas Eko (Budi Santoso) ajudannya karena sebelumnya menelepon untuk tanya alamat dan menginfokan Pak Menteri mau sidak,” ujar Harry.

Harry menyebut Eko dapat memperoleh nomor teleponnya dari Kabiro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono. “Info nomor telepon saya dari Pak Adi agar menanyakan alamat Gudang Mandala. Namun, jam sidaknya tidak disampaikan hanya datang untuk mengecek barang,” kata Harry.

Pertemuan keduanya dengan Juliari, menurut Harry, juga masih terkait dengan pengecekan bansos sembako COVID-19. Dalam pertemuan kedua itu, Eko sempat memperkenalkan Harry kepada Juliari.

“Saat Pak Menteri datang, Mas Eko menyampaikan bahwa saya ini dari Pertani yang punya barang. Lalu Pak Menteri sempat bercanda mengatakan ke penerima bansos di situ. ‘Bu ini yang punya barang lihat saja kalau jelek biar marah di sini’, tapi maksudnya hanya bercanda,” ungkap Harry.

Selanjutnya, Harry menyebut Eko Budi Santoso sempat meneleponnya untuk kunjungan Juliari ke gudang lain.

“Pernah juga Mas Eko telepon saya karena katanya Pak Menteri mau sidak ke PT Global dan Indoguardika, lalu saya jawab kalau itu bukan gudang saya karena info dari Pak Adi bahwa itu perusahaan saya, tapi saya ingat Yogas mengaku pegang empat perusahaan, yaitu Pertani, Hamonangan Sude, Global, dan Indoguardika sebanyak 400.000 kuota,” kata Harry.

Yogas yang dimaksud adalah Agustri Yogasmara yang dalam dakwaan Harry disebut sebagai pemilik kuota paket bansos dan pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh KPK sebagai perantara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus.

“Karena Yogas pernah minta saya koordinasi empat perusahaan itu. Akan tetapi, saya tidak mau, lalu saya telepoin Mas Yogas kalau Pak Menteri mau sidak, Yogas lalu sampaikan ‘ya sudah Mas Harry, saya yang urus’, lalu saya kasih nomor HP ajudan Pak Menteri,” kata Harry.

Dalam sidang, Harry juga mengaku memberikan fee kepada Yogas senilai Rp 9.000,00 per paket bansos yang dia dapatkan. Harry sendiri mendapat total 1.519.256 paket bansos sembako COVID-19 untuk tahap 1, 3, 5-10.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini