Foto udara Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar Sabtu (22/8/2020) malam. ANTARA | ADITYA PRADANA PUTRA

HARNAS.ID – Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Upaya ini dilakukan dengan memeriksa

Konsultan Perencana Pengadaan Alumunium Composit Panel (ACP) berinisial JM.

“Tim penyidik gabungan memeriksa saksi JM, Konsultan Perencana Pengadaan ACP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

Saat terjadinya kebakaran di Gedung Kejagung, ACP yang digunakan untuk kontruksi bangunan diduga menjadi pemicu api menjalar ke tempat lain.

Ferdy menambahkan, Bareskrim Polri akan memanggil kembali saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran saksi ahli tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (10/11/2020) kemarin.

“Saksi Ahli LKPP tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan akan dijadwalkan pemeriksaan secepatnya,” kata Ferdy menegaskan.

Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri membuahkan penetapan delapan orang tersangka menyangkut kebakaran Gedung Kejagung. Kebakaran diduga terjadi akibat kealpaan dari delapan orang tersangka.

Mereka terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini