HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam menyoroti penggadaan pesawat Propeller terkait penyidikan perkara penggadaan pesawat Garuda.
Hal tersebut terungkap setelah diperiksanya Ketua Tim Penggadaan Pesawat Propeller PT. Citilink September 2012 – Desember 2012 WW, yang juga Mantan Vice President (VP) Strategy and Network Planning PT. Citilink.
Perusahaan ini adalah anak usaha PT. Garuda Indonesia yang pernah diawaki oleh M. Arif Wibowo dan sudah diperiksa 3 kali, pertama diperiksa Senin (24/1/2022) serta Juliandra Nurtjahjo, Kamis (17/2/2022)
“Saksi WW diperiksa dalam kapasitas Ketua Tim Penggadaan Pesawat Propeller dan Eks. VP Strategy and Network Planning PT. Citilink Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (6/6/2022).
Namun, dia diperiksa terkait penyidikan perkara pengggadaan Pesawat Garuda Indonesia 2011 -2021.
Dalam keterangannya tidak dijelaskan keterkaitan WW dalam penggadaan Pesawat Jenis Bombardier dan ATR 72 – 600 yang disidik dan telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka dimaksud adalah Lapis Dua Manajemen, bukan Decision Makers (Pembuat Keputusan).
Mereka, terdiri Vice President Strategic Management Office tahun 2011-2012 Setijo Awibowo, Eksekutif Project Manager Aircraft Delivery 2014-2019 Agus Wahjudo dan Vice President Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan.
Multi Jenis
Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam rilis penerbitan Sprindik Perkara Garuda mengatakan Kejagung tidak berhenti pada penggadaan ATR dan Bombardier, tapi juga yang lainnya.
Dari berbagai informasi diketahui bukan hanya kedua jenis pesawat tersebut, tapi juga Airbus (Konsorsium Eropa/ Perancis), Boeing Berbadan Lebar dan Mesin Roll Royce dari Inggris.
Penggadaan pesawat tidak hanya terjadi di era Dirut Garuda Emirsyah Satar(2015 – 8 Desember 2014), namun juga terjadi pada 2016 sebanyak 17 pesawat.
Pesawat tersebut, terdiri ATR 72-600 sebanyak 4 pesawat, 4 Pesawat A 330- 300, B 777- 300ER dan 8 peswat jenis A 330-200. Akhir 2016 jumlah pesawat yang dioperasionalkan 196 pesawat.
Emirsyah sudah sempat dipidan oleh KPK, 2019 tapi terkait perkara suap dari Bombardier, Airbus SAS, (Mesin) Rolls Royce dan Sumberville sebesar Rp 87, 464 miliar.
Emirsyah dipidana 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti menerima suap sebesar Rp 49, 3 miliar dari Bombardier, Airbus SAS, Rolls Royce dan Summberville Pasific Inc., dan terbukti melakukan pencucian uang Rp 87, 464 miliar, Mei 2020.
Kapuspenkum melanjutkan, Senin juga diperiksa AR (Lawyer pada Hanafiah Ponggawa & Partner Law Firm) juga terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda.
“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Perkara Pengadaan Pesawat Garuda,” pungkasnya.
Editor: Ridwan Maulana