Dinkes Jabar Tetapkan Status Darurat Chiki Ngebul

Foto: Istimewa

BANDUNG, Harnas.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku belum mendapatkan laporan terkait penetapan status darurat medis atas kasus chiki ngebul atau chikbul oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Saya belum dapat laporan, tapi memang minggu ini ada agenda merapatkan itu (situasi darurat medis chiki ngebul di Jawa Barat),” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu kepada wartawan di Graha Tirta Siliwangi, Jl Lombok, Kota Bandung, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta rumah sakit dan dinkes di kabupaten/kota untuk segera melapor jika menemukan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen yang terkenal dengan sebutan Chiki Ngebul.

Surat Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 yang ditandatangani Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan drg Yuli Astuti Saripawan. Surat itu tak lepas dari adanya laporan soal puluhan anak di Jawa Barat (Jabar) mengalami keracunan akibat chiki (makanan ringan) ngebul (berasap). Satu di antaranya mengalami peradangan usus.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Ryan Bayusantika Rustandi mengatakan, puluhan anak yang terkonfirmasi keracunan chiki ngebul terdapat di 2 wilayah.

Di antaranya, 24 anak berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan 4 anak di Kota Bekasi. “Dua kejadian itu berada di Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 15 November 2022 dan Kota Bekasi pada tanggal 21 Desember 2022,” ucap Ryan di Kota Bandung, dikutip Sabtu (7/1/2023).
Dia menyebut, untuk kasus di Kabupaten Tasikmalaya terdapat satu anak yang harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sementara 16 anak tidak bergejala, dan tujuh anak lainnya bergejala. “Jadi yang 24 itu 7 berubah gejalanya itu menjadi sakit perut dan pusing, itu diobservasi di Puskesmas,” kata Ryan.

Meski begitu, kata Ryan, untuk anak yang dilarikan ke rumah sakit di Kabupaten Tasikmalaya saat ini sudah dipulangkan. Selanjutnya, untuk kasus di Kota Bekasi tercatat ada 4 anak yang keracunan seusai mengonsumsi Chiki Ngebul.

Dari angka tersebut, 1 anak dilarikan ke RS Haji Jakarta Selatan karena mengalami peradangan pada bagian dinding ususnya. Dengan demikian, total ada 28 anak yang mengalami keracunan di Jabar seusai mengonsumsi Chiki Ngebul. “Di Jabar baru dua kabupaten dan kota yang melaporkan, yang pertama Kabupaten Tasikmalaya dan kedua Kota Bekasi, itu dari 27 kabupaten kota,” ujarnya.
Ryan menambahkan, rata-rata usia anak yang keracunan akibat mengonsumsi Chiki Ngebul adalah 4 hingga 13 tahun atau berada pada jenjang TK hingga SMP. “Yang di Tasikmalaya, juga sama usianya kecil-kecil. Yang masih mengonsumsi chiki, yang paling tuanya ada 13 tahun sisanya di bawah 10 tahun,” tandas dia. (PB/*)