Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Anestesiologi RSHS Usai Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi dokter forensik | IST
Ilustrasi dokter forensik | IST

Harnas.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, selama satu bulan.

Langkah ini diambil menyusul terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu peserta PPDS, dr. PAP. Kemenkes menyatakan, penghentian ini dimaksudkan sebagai ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan program pendidikan di lingkungan rumah sakit pendidikan.

“Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan serta tata kelola PPDS di RSHS agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Kamis (10/4/2025).

Kemenkes juga meminta manajemen RSHS untuk bekerja sama dengan pihak Fakultas Kedokteran Unpad dalam melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari segi pengawasan, etika kedokteran, hingga sistem pelaporan kejadian pelanggaran.

Sebagai bentuk pencegahan jangka panjang, Kemenkes mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan di bawah naungannya untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala kepada semua peserta PPDS dari seluruh angkatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah manipulasi hasil tes serta mendeteksi kondisi kejiwaan peserta sejak dini.

Dalam menjaga integritas profesi medis, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. PAP. Dengan dicabutnya STR, maka Surat Izin Praktik (SIP) dokter tersebut otomatis tidak berlaku.

Aji menekankan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab Kemenkes dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas tinggi.

Kemenkes pun menyampaikan apresiasi atas respon cepat Universitas Padjadjaran yang langsung memberhentikan dr. PAP dari program pendidikan. Selain itu, Kemenkes juga mengapresiasi tindakan hukum yang diambil oleh Polda Jawa Barat yang sedang melakukan proses penyidikan terhadap pelaku.

“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini, serta mendorong institusi pendidikan dan fasilitas kesehatan agar memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki mekanisme pelaporan, dan memastikan lingkungan belajar serta bekerja yang bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkas Aji.

Editor: IJS