Harnas.id, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mewajibkan adanya tes psikologi bagi seluruh calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai syarat seleksi. Kebijakan ini diambil menyusul kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Menkes menekankan pentingnya tes psikologis untuk menilai kesiapan mental para calon dokter spesialis.
“Tes psikologi saat proses rekrutmen calon peserta dokter spesialis wajib dilakukan. Ini penting untuk mengetahui kondisi kejiwaan mereka, agar kelak mampu mengikuti pendidikan dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Tak hanya saat awal seleksi, pemeriksaan kondisi psikologis juga akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali terhadap para peserta PPDS. Pemeriksaan ini mencakup skrining psikologis guna memantau kondisi mental mereka selama masa pendidikan.
“Tes psikologis harus dilakukan rutin setiap enam bulan. Ini adalah langkah untuk memastikan kesehatan mental para peserta PPDS terpantau secara berkala,” tambahnya.
Langkah ini merupakan respon tegas pemerintah atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang peserta PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Pelaku berinisial PAP (31) diketahui melakukan aksinya dengan modus membantu proses transfusi darah, lalu membius korban sebelum melancarkan tindak kejahatannya.
Kasus ini telah memicu keprihatinan publik dan mendorong evaluasi serius terhadap sistem seleksi dan pengawasan dokter spesialis di Indonesia.
Editor: IJS